Riksa Uji

Riksa Uji

Riksa Uji adalah pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja oleh pihak yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh pemerintah , untuk menciptakan keselamatan dan kesegaran kerja sesuai bersama dengan keputusan yang berlaku berasal dari Kementerian Tenaga Kerja / Kemnaker RI . Tes Pemeriksaan K3 ini dijalankan secara berkala atau berulang-ulang sesuai jangka pas spesifik terkait berasal dari style objek yang dijalankan inspeksi.

Tujuan Riksa Uji adalah jelas suasana laik menggunakan sebuah peralatan kerja yang merupakan aset perusahaan untuk memperoleh Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala) dan menolong Perusahaan di dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja – SMK3 yang akan mewujudkan Budaya K3 di Perusahaan, serta secara berkesinambungan akan patuh pada penerapan Undang-undang dan ketentuan tentang lainnya, terlebih dibidang keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia.

Manfaat Riksa Uji
Berikut beberapa faedah berasal dari dilakukannya riksa uji di perusahaan : jasa riksa uji

Sebagai bukti komitmen udah menjalankan K3 di perusahaan
Meningkatkan citra perusahaan dikarenakan udah bersertifikasi di dalam peralatan yang digunakan
Mencegah dan kurangi bahkan menyingkirkan efek kecelakaan kerja ( zero accident )
Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja
Mencegah terjadinya kerusakan pada tempat dan peralatan kerja
Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat di sekitar tempat kerja
Menciptakan dan pelihara derajat kesegaran kerja

Dasar Hukum Riksa Uji
Undang – Undang Uap No. 1 Tahun 1930 tentang Pesawat Uap;
Permenakertrans No. 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat Angkut;
Permenaker No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja;
Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun;
Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat tenaga Produksi;
Permenaker No. 06 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator;
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.

Ruang Lingkup Riksa Uji
Riksa uji di awali berasal dari proses pembuatan peralatan sampai penerbitan surat info hasil pemeriksaan dan pengujian. Tidak hanya itu, area lingkup kegiatan riksa uji membawa jangkauan yang luas. Untuk Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian wajib dijalankan Oleh Tenaga Spesialis Atau Teknisi yang berkompeten di dalam bidangnya untuk memperoleh hasil yang maksimal

Pemeriksaan dan Pengujian yang dijalankan pada pas proses pembuatan peralatan;
Pemeriksaan dan Pengujian yang dijalankan pertama kali pada pas di dalam langkah pemanfaatan dan penggunaan;
Pemeriksaan dan Pengujian yang dijalankan pertama kali pada pas peralatan baru dipasang atau sehabis dipasang;
Pemeriksaan dan Pengujian bersama dengan langkah Tidak Merusak / Non Destructive Test (NDT);
Pengujian Beban Peralatan Angkat Angkut;
Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian termasuk kesimpulan dan wejangan hasil pemeriksaan dan pengujian;
Penerbitan Sertifikat Hasil Riksa Uji berasal dari PJK3; dan
Penerbitan Surat Keterangan Hasil Riksa Uji berasal dari Pengawas / Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan setempat di dalam jangka pas lebih tidak cukup 1 (satu) bulan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *